PENGERTIAN
Ditinjau dari segi bahasa nifas berarti melahirkan. Secara fiqh nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kandungan karena melahirkan. Adapun darah yang dikeluarkan wanita waktu sakit hendak melahirkan atau yang dikeluarkan bersamaan dengan anak itu bukan darah nifas, bahkan hukumnya diperinci sbb : Jika darah tersebut bersambung dengan haid sebelumnya , maka darah itu disebut darah haid. Contohnya : Seorang wanita hamil mengeluarkan darah selama 2 hari, kemudian dia merasa hendak melahirkan dan dia tetap mengeluarkan darah sampai bersamaan keluarnya anak, maa keseluruhan darah yang dikeluarkan disebut haid. Dan jika darah tersebut tidak bersambung dengan haid sebelumnya, maka disebut darah fasad atau darah istihadlah.
WAKTU NIFAS
Mengeluarkan darah nifas paling sedikit adalah 1 tetes dan paling banyak 60 hari 60 malam, sedangkan umumnya 40 hari 40 malam (berdasarkan penelitian imam syafií RA pada wanita -wanita arab). Hitungan nifas dimulai sejak usia melahirkan bukan sejak keluarnya darah. Tetapi yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Sebagai contoh : seorang ibu melahirkan anak tanggal 1, kemudian baru tanggal 5 baru mulai mengeluarkan darah, maka hitungan 60 hari 60 malam itu dihitung sejak tanggal 1 sedang nifasnya terhitung sejak tanggal 5. Sedangkan waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah itu dihukumi suci ( berkewajiban sholat, halal dijima’ dll ).
Baca selebihnya »